Langsung ke isi
Konsultasi gratis

Izin bangunan tanpa bolak-balik

Gambar, dokumen teknis, dan pendampingan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Tim W-Arch Design mempresentasikan dokumen pengajuan PBG di ruang rapat dinas
Presentasi PBG di dinas

Tentang layanan ini

Sejak PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permohonannya diajukan lewat SIMBG dan mensyaratkan dokumen rencana teknis, termasuk gambar arsitektur, struktur, dan utilitas.

Setelah bangunan selesai, ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyatakan bangunan layak dipakai. Kami menyiapkan gambar dan dokumen yang dibutuhkan, dan mendampingi Anda selama prosesnya.

Pekerjaan ini dipimpin Ar. Denni Effendi, ST., IAI, arsitek berlisensi di Jawa Barat yang juga bersertifikat kompetensi BNSP sebagai Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung untuk aspek arsitektur dan tata ruang luar.

Gambar bangunan di atas meja gambar bersama penggaris

Yang dikerjakan

Isi pekerjaan

  • Pemeriksaan awal

    Kami melihat fungsi, luas, dan kondisi bangunan Anda untuk menentukan dokumen apa saja yang diperlukan.

  • Gambar rencana teknis

    Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas disiapkan sesuai persyaratan. Bila gambarnya sudah ada, kami periksa kelengkapannya.

  • Pengajuan PBG

    Pendampingan pengajuan lewat SIMBG sampai proses di dinas setempat.

  • Sertifikat Laik Fungsi

    Pemeriksaan kelaikan aspek arsitektur dan tata ruang luar oleh ahli penilai bersertifikat, lalu pendampingan pengurusan SLF.

Cocok untuk Anda yang

  • Akan membangun atau merenovasi
  • Bangunan usaha, gudang, atau kantor yang butuh SLF
  • Belum paham persyaratan di SIMBG

Pertanyaan

Seputar pengurusan pbg dan slf

Apa bedanya PBG dan SLF?

PBG adalah persetujuan sebelum bangunan didirikan atau diubah. SLF adalah sertifikat bahwa bangunan yang sudah berdiri laik untuk dipakai sesuai fungsinya.

Berapa lama prosesnya?

Lamanya bergantung pada kelengkapan dokumen, fungsi dan luas bangunan, serta antrean di dinas setempat. Kami bisa memperkirakannya setelah melihat kondisi bangunan Anda.

Rumah saya sudah berdiri tapi belum punya izin. Bisa dibantu?

Silakan konsultasikan lewat WhatsApp dengan menyertakan lokasi, fungsi, dan luas bangunan. Kami jelaskan langkah yang mungkin ditempuh sesuai ketentuan dinas setempat.

Konsultasi gratis

Ceritakan proyek Anda

Isi seperlunya, lalu kirim. Formulir ini membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah tersusun, jadi Anda tinggal menekan kirim.

  • Rating 5,0 di Google
  • Senin–Jumat 08.00–17.00, Sabtu 08.00–12.00
  • Citra Indah Square Blok CS19 No. 2-6, Citra Indah City, Cipeucang
Atau langsung chat 0813-1513-4180

Tidak ada data yang disimpan di situs ini.

Chat WhatsAppTelepon