Banyak orang masih menyebut “urus IMB” saat hendak membangun rumah. Istilah itu sudah tidak dipakai. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung, disingkat PBG.
Apa bedanya dengan IMB?
IMB adalah izin yang harus dikantongi sebelum membangun. PBG adalah persetujuan atas rencana teknis bangunan: pemerintah daerah memeriksa apakah rancangan Anda memenuhi standar teknis yang berlaku.
Kementerian PUPR merangkum alasan perubahan ini dalam empat hal:
- menyamaratakan standar pembangunan gedung,
- membuat pelayanan kepada masyarakat lebih transparan,
- melindungi pengguna bangunan dari bahaya kegagalan bangunan,
- mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Diajukan secara online
Permohonan PBG diajukan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.pu.go.id. Pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, lalu mengikuti proses pemeriksaan oleh dinas teknis di daerahnya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Rinciannya bergantung pada fungsi dan luas bangunan, tetapi secara umum Anda memerlukan:
- data pemohon dan data tanah,
- dokumen rencana teknis, yang memuat gambar arsitektur dan, sesuai jenis bangunannya, rencana struktur serta utilitas.
Di sinilah gambar kerja berperan. Gambar yang lengkap dan konsisten memudahkan pemeriksaan dan mengurangi bolak-balik perbaikan.
Saran kami
Tanyakan persyaratan ke dinas di kabupaten atau kota Anda sebelum mulai menggambar, karena tiap daerah punya ketentuan tambahan. Bila Anda ingin gambar disiapkan dengan kebutuhan PBG di kepala sejak awal, sampaikan itu pada konsultasi pertama.

